Thursday, January 14, 2021

Menjadikan Desa Akselerator Pemulihan Ekonomi

Adanya penggunaan Dana Desa tahun 2021 yang diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi diharapkan mampu menjadi akselerator pemulihan keseimbangan roda ekonomi di Indonesia yang bersumber dari desa.

Amanat yang dituangkan pada Undang-Undang Desa terkait pembangunan di desa adalah perlunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus meningkatkan kualitas hidup manusia.

Penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana di desa, pengembangan potensi sektor ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan tak luput menjadi tujuan yang harus diimplementasikan dalam pembangunan desa.

Prinsip yang juga patut untuk ditekankan dalam pembangunan desa adalah prinsip berkelanjutan, yang memiliki makna bahwa pembangunan desa yang dilakukaan untuk pemenuhan kebutuhan saat ini dilakukan tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi desa di masa depan.

Leave no one behind (LNOB) merupakan sebuah tagline dan janji dari pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030. Artinya, pembangunan di desa pun juga harus merealisasikan janji suci dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bermaksud untuk mengakhiri eksklusivitas, diskriminasi, mengurangi ketidaksetaraan dan kerentanan, serta memberantas kemiskinan dengan segala bentuknya.

Tidak dapat dimungkiri bahwa kondisi saat ini masih terdapat hambatan bagi beberapa orang ataupun kelompok dalam mengakses layanan, sumber daya, dan juga kesempatan yang sama dengan setara. Hambatan-hambatan tersebut dapat muncul akibat dari masih adanya diskriminasi ataupun eksklusivitas di masyarakat.

Kondisi dunia dengan adanya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) semakin runyam dan telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil yang tidak bisa dibilang sedikit sehingga berimplikasi pada aspek kehidupan masyarakat termasuk di dalamnya aspek sosial dan ekonomi.

Respons Pemerintah Indonesia terkait Covid-19 sudah masuk hingga tingkat desa dengan adanya kebijakan penggunaan dana desa tahun 2020 yang diarahkan prioritas penggunaannya untuk penanganan pandemi Covid-19. Penanganan tersebut dapat berupa Desa Tanggap Covid-19, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, dan Padat Karya Tunai Desa yang bertujuan untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru serta percepatan pemulihan ekonomi di desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada tahun 2021 memberikan arahan agar penggunaan dana desa tetap memprioritaskan jaring pengaman sosial, Desa Aman Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional, yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional yang dimaksud adalah sarana/prasarana energi, sarana/prasarana komunikasi, sarana/prasarana pariwisata, pencegahan stunting, dan juga pengembangan desa inklusif.

Untuk mengoperasionalkan tujuan pembangunan desa yang dimandatkan Undang-Undang Desa,  penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 tipologi desa dan 18 tujuan SDGs Desa. Upaya pencapaian SDGs Desa dalam situasi dan kondisi Pandemi Covid-19 tidaklah mudah. Karena itulah, penggunaan Dana Desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs Desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan adaptasi kebiasaan baru desa.

Reset di segala aktivitas merupakan hal lain yang didapatkan ketika pandemi Covid-19 ini muncul. Mulai aktivitas ekonomi, politik, sosial, dan aktivitas lain mempunyai waktu cukup panjang untuk melakukan refleksi. Proses refleksi ini diharapkan dapat memunculkan kesiapan yang lebih matang untuk segala lini dan sektor sehingga dapat berlari lebih kencang ketimbang lainnya ketika pandemi ini telah berakhir.

SDGs Desa diharapkan melokalkan tujuan-tujuan global yang telah disepakati oleh dunia hingga ke pelosok desa. Implementasi dari SDGs Desa harus terus di dorong untuk dioptimalisasikan. Melihat data-data SDGs di tingkat kabupaten/kota saja terkadang masih banyak hambatan karena minimnya data yang tersedia.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya SDGs Desa juga memiliki data yang terintegrasi dengan SDGs global. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dari akar rumput menjadi lebih komprehensif karena didukung oleh data detail yang terintegrasi secara keseluruhan.

Perihal penanganan pasca-Covid-19 di desa yang juga mendukung pelaksanaan SDGs desa dapat dilakukan melalui penguatan ketahanan pangan, pengembangan desa wisata, upaya pencegahan stunting, serta pengembangan desa inklusif. Poin-poin tersebut tentu dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan dana desa yang sudah diplot untuk prioritas pemulihan pasca-Covid-19 di tingkat desa.

Prioritas penggunaan dana desa dalam rangka pemulihan sosial ekonomi pasca-Covid-19 dapat dilakukan melalui penilaian terhadap daftar program dan kegiatan pembangunan desa yang ingin difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, program prioritas, dan termasuk juga adaptasi kebiasaan baru yang mendukung capaian dari SDGs Desa.

Penentuan prioritas penggunaan Dana Desa juga harus melihat permasalahan dan juga potensi penyelesaian masalah yang ada di desa. Tidak dapat dimungkiri bahwa masalah dan juga potensi di setiap desa tentu berbeda.

Program dan kegiatan harus dipilih yang paling dibutuhkan di desa sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara luas. Dan, yang tidak kalah penting ialah program dan atau kegiatan yang direncanakan tersebut harus memiliki kebermanfaatan serta keberlannjutan pada generasi mendatang.

Yang juga patut diingat adalah bahwa penggunaan Dana Desa harus dikelola secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Segala daya upaya dari desa diharapkan dapat mampu menopang pemulihan kondisi sosial ekonomi yang ada di Indonesia secara massif dan cepat.

Adanya penggunaan dana desa tahun 2021 yang diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi ini diharapkan mampu menjadi akselerator pemulihan keseimbangan roda ekonomi di Indonesia yang bersumber dari desa.

Fahmi Prayoga, Peneliti dan Analis Kebijakan Publik SmartID, Institute for Development and Governance Studies

Editor:  YOHANES KRISNAWAN

Sumber: Kompas, 12 Januari 2021

No comments:

Post a Comment