Semangat berinovasi dalam memberikan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, merambah ke pelosok desa. Di Kecamatan Sukodono, 19 desa mengaplikasikan sistem pelayanan BMW, singkatan dari “Berkas Mlaku dheWe”. Warga yang perlu pelayanan tinggal datang ke kantor desa dan berkasnya akan berjalan sendiri sesuai kebutuhan.
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI--Sejumlah warga mengurus surat di Kantor Desa Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3). Desa Sukodono merupakan satu dari 19 desa di Kecamatan Sukodono yang menerapkan inovasi pelayanan publik BMW alias “Berkas Mlaku dheWe”.
Di pagi yang cerah, sejumlah warga datang ke Kantor Desa Sukodono, Senin (20/3). Kedatangan warga yang mayoritas ibu-ibu itu untuk mengurus berbagai keperluan, seperti surat keterangan usaha, surat keterangan miskin, kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan surat keterangan status tanah sebagai syarat pengurusan sertifikat tanah.
Banyaknya warga yang datang memaksa mereka sabar mengantre. Apalagi, saat itu hanya satu perangkat desa yang bertugas melayani karena perangkat lain mengurus kegiatan seleksi penerimaan calon perangkat desa. Pelayanan di Kantor Desa Sukodono sudah memanfaatkan sistem komputerisasi dan berbasis teknologi informasi.
Walau harus menunggu, warga tak terlihat kesal. Mereka duduk santai dan mengobrol, menempati deretan kursi di ruang tunggu berpendingin udara yang dilengkapi sebuah televisi. Kondisi ruang pelayanan itu bersih, luas, dan menarik karena dindingnya dilapisi kertas bermotif paisley (pola klasik Persia berbentuk tetesan motif tanaman) berwarna coklat.
Siti Sunamah (52), perangkat desa yang bertugas, tampak sibuk. Sejak pagi dia tak beranjak dari depan komputer. Meski usianya tak lagi muda, dia tak gagap menghadapi sistem pelayanan berbasis teknologi informasi. “Ibu Tutik Ariyani, silakan, suratnya sudah jadi,” Siti memanggil salah seorang warga.
Tutik meminta surat keterangan usaha warung kopi. Surat itu diperlukan untuk melengkapi berkas persyaratan mengajukan kredit tambahan modal usaha ke perbankan. “Alhamdulillah, ngurus suratnya sebentar, sekitar 15 menit. Prosesnya cepat, biayanya gratis,” kata Tutik.
Efisien
Kepala Desa Sukodono Hani Iswantoro mengatakan, desanya mengaplikasikan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi yang diberi nama BMW (Berkas Mlaku dheWe). Sistem ini terintegrasi dengan Pemerintah Kecamatan Sukodono dan18 desa lain. Mereka memiliki data dasar masyarakat yang disimpan di sebuah server (peladen).
“Sistem BMW ini berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan sebab mampu melayani secara cepat, efektif, dan efisien, baik urusan perizinan maupun nonperizinan sesuai kewenangan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Sistem bisa diakses seluruh warga,” ujarnya.
Camat Sukodono Ainur Rahman, di ruang kerjanya, mengatakan, BMW diinisiasi tim dari Kecamatan Sukodono tahun 2014 dan diaplikasikan mulai 2015. Nama BMW disematkan karena sistem ini memudahkan warga dan perangkat mengurus perizinan dan nonperizinan. Mereka tak perlu mondar-mandir membawa berkas sebab berkas akan berjalan sendiri melalui aplikasi, tinggal diunggah dan diunduh.
“Ada tiga klasifikasi pelayanan. Pertama, pelayanan yang diproses dan selesai di desa. Contohnya, surat keterangan kelahiran, surat keterangan kematian, serta surat permohonan KTP dan KK. Surat ini cukup diproses di desa dan prosesnya bisa ditunggu,” ujar Ainur.
Klasifikasi kedua, pelayanan yang berawal dari desa, tetapi butuh pengesahan kecamatan. Contohnya, surat keterangan tidak mampu, surat pindah, ataupun surat pengantar izin keramaian. Dalam hal ini, warga cukup datang ke desa menyerahkan berkas untuk dipindai dan dikirim ke kecamatan secara online (daring).
Klasifikasi ketiga, pelayanan publik yang memerlukan proses seperti izin mendirikan bangunan dan surat pencari kerja. Warga bisa mengunduh formulir di website untuk diisi dan dilengkapi dokumen pendukung. Setelah itu diunggah kembali atau diserahkan ke kantor desa.
Apabila dinilai memenuhi syarat, pemohon mendapat notifikasi (pemberitahuan) untuk melanjutkan proses berikutnya. Ketika pengurusan selesai, pemohon bisa mengambil hasil layanan dengan membawa dokumen persyaratan asli. Mereka juga bisa memanfaatkan jasa layanan pengantaran ke rumah.
Sistem pelayanan BMW menerapkan prosedur tanda tangan elektronik dan stempel elektronik pada produk yang dihasilkan. Untuk menjamin keaslian berkas, setiap surat dilengkapi kode keamanan yang terverifikasi. Sistem ini memudahkan pengawasan surat-surat yang dikeluarkan oleh desa ataupun kecamatan.
Ainur menambahkan, sistem pelayanan BMW memberikan banyak manfaat. Proses pengurusan surat menjadi lebih sederhana. Biaya pengurusan lebih murah karena tidak perlu uang transpor untuk bolak-balik. Ada kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Manfaat lain, data dasar kependudukan selalu diperbarui karena setiap penduduk yang meninggal, lahir, ataupun pindah terekam secara detail. Calo atau jasa pengurus surat kini tak diperlukan karena warga antusias mengurus sendiri.
Murah
Ainur mengatakan, untuk membangun sistem pelayanan BMW, pihaknya menghabiskan anggaran sekitar Rp 200 juta-Rp 250 juta. Biaya yang bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo tergolong murah karena program tersebut dirasakan manfaatnya oleh ribuan warga di 19 desa. Hal itu memungkinkan program direplikasi oleh daerah lain karena tidak membebani anggaran.
“Kendalanya adalah mengubah pola pikir perangkat desa agar mereka mau menerapkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi agar bersemangat, perangkat desa mendapat biaya perjalanan dinas karena mereka kerap berkoordinasi dengan kecamatan,” ujar Ainur.
Ainur menuturkan, agar program ini berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pengembangan BMW. Menurut rencana, sistem pelayanan BMW akan direplikasi di 17 kecamatan lain di Kabupaten Sidoarjo. Pertimbangannya, BMW berhasil memberdayakan perangkat desa karena ada transfer pengetahuan, mendorong pelayanan publik yang cepat, tepat, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.--RUNIK SRI ASTUTI
Sumber: Kompas, 27 Maret 2017
No comments:
Post a Comment