Pada 2018, sebanyak 14 dari 82 perizinan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dilayani lewat aplikasi dalam jaringan. Aplikasi itu dibuat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha Perizinan Tertentu dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik Bambang Irianto, Kamis (16/11), menyatakan, aplikasi berbasis android itu disebut m-SIPADDU DPMPTSP. Wakil dari Komisi Pemberantasan Korupsi direncanakan hadir saat peluncuran aplikasi awal 2018.
Izin yang dilayani aplikasi dalam jaringan (daring) adalah izin pemanfaatan ruang (IPR), izin lokasi, izin tata ruang (site plan/block plan) dan perubahannya, izin mendirikan bangunan (IMB), izin gangguan (HO), surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), dan tanda daftar gudang (TDG).
Selain itu, juga izin pendirian satuan pendidikan dasar (SD dan SMP), izin operasional satuan pendidikan dasar (SD dan SMP), izin pendirian pendidikan anak usia dini (PAUD), izin operasional PAUD, izin usaha jasa konstruksi (IUJK), dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPPIRT).
Izin lainnya dalam pengembangan menuju perizinan daring. Izin daring mencegah kesan negatif karena tidak ada transaksi di meja dan tanpa pihak ketiga. “Semua dilakukan daring dan pembayarannya lewat e-payment (pembayaran elektronik),” kata Bambang.
Menurut dia, perizinan daring memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Pelayanannya diharapkan semakin pendek, cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau. Aplikasi itu bagian upaya mewujudkan kota cerdas.
Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim menambahkan Gresik menjadi salah satu dari 24 kabupaten se-Indonesia yang masuk dalam Gerakan Menuju 100 Kota Cerdas tahap I.
Pada 2017, ada empat capaian jangka pendek yang segera dirasakan manfaatnya oleh warga. Itu mencakup layanan dr Kepo (dokter kependudukan online), Si Bling (Sistem Informasi Laboratorium Lingkungan), Go Ploong (Go Pelayanan Limbah Domestik Online Gresik), Posyandu Go.
“Kami mendapatkan pendampingan teknis selama setahun dari Qlue (pengelola aplikasi media sosial) untuk melaporkan masalah kota ke pemerintah. Laporan warga via Qlue diteruskan ke pihak terkait dan bisa dipantau,” ujarnya.
Warga Gresik, Hariyanto, menuturkan, tahun ini, ia mengurus sejumlah izin untuk pertokoan dan agen elpijinya. Pengurusan SIUP dan TDP tiga hari tuntas. “IMB dan izin HO lebih dari sebulan tidak kelar karena perlu izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan belum jadi satu atap dan perlu rekomendasi pejabat terkait,” katanya. (ACI)
Sumber: Kompas, 17 November 2017
---------------
"M-Sipaddu" Aplikasi Perizinan Hadir di Gresik
Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur meluncurkan aplikasi khusus untuk perizinan usaha di wilayah setempat dengan nama "M-Sipaddu", yang merupakan bagian dari upaya untuk menuju Gresik sebagai salah satu "SmartCity" atau kota cerdas di Indonesia.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Usaha, Perizinan Tertentu Dan Non Perizinan, Bambang Irianto di Gresik, Kamis mengatakan ada 14 perizinan yang dilayani secara daring oleh aplikasi ini dari total 82 izin yang ada.
"Memang tidak semuanya izin bisa kami layani secara daring. Tapi ini sebuah terobosan yang bagus mengingat sejak tahun 2015 yang bisa kami layani daring hanya 6 perizinan," katanya.
Rencananya, kata Bambang, aplikasi ini bisa diunduh di toko daring atau "playstrore" sistem android pada awal tahun 2018.
"Rencana peluncurkan aplikasi ini juga akan dihadiri oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan melengkapi berbagai layanan daring yang dipersembahkan oleh Pemkab Gresik," ujarnya.
Bambang mengatakan, 14 perizinan yang bisa dilayani aplikasi ini antara lain Izin pemanfaatan ruang (IPR), Izin Lokasi, Izin Tata Ruang (Siteplan/blokplan) dan perubahannya.
Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Izin Operasional Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP).
Ada juga Izin Pendirian Pendidikan anak Anak Usia Dini (PAUD), Izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PSUD), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT).
"Untuk izin yang lain sedang dalam pengembangan. Dan kami harapkan dengan izin daring ini akan mencegah citra buruk karena tidak ada lagi transaksi dibalik meja dan tidak ada lagi pihak ke tiga," tuturnya.
Semuanya, kata dia, bisa dilakukan dengan daring dan ada kepastian biaya yang menggunakan pembayaran nontunai.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Suyono mengatakan perizinan daring ini akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Pelayanannya akan semakin pendek, cepat, mudah murah, transparan, pasti dan terjangkau. Tentu saja hal ini memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Gresik juga meluncurkan, aplikasi dr Kepo (Kependudukan Online), SiBling (Sistem Informasi Laboratorium Lingkungan), GoPloong (Go Pelayanan Limbah Domestik Online Gresik) dan Posyandu Go. (*)
Pewarta : A Malik Ibrahim
Editor: Chandra Hamdani Noer
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Sumber: Antara, Kamis, 16 November 2017
No comments:
Post a Comment